SEJARAH SINGKAT KUNTAU SEMENDE DAN AD/ART PERGURUAN LANTUM

DAFTAR ISI :
- AD/ART PERGURUAN LANTUM
- SEJARAH TENTANG KUNTAU SEMENDE
- MAKNA-MAKNA DI DALAM LOGO LANTUM DAN SYARAT-SYARAT PETRAH KUNTAU        SEMENDE
  
PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE ( LANTUM )
(PENDIDIKAN DAN PELESTARIAN  SENI BUDAYA)
 Alamat : Jln raya Batu Bedil Ilir Pekon Gunung Meraksa Kec, Pulau Panggung Kab Tanggamus Lampung

AD/ART
ANGGARAN DASAR DAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE (LANTUM) 
Kep.MENKUMHAM No AHU-0013107.AH.01.07.TAHUN 2018


MOTO : BERBEDA PERGURUAN TETAP SATU KUNTAU SEMENDE

Bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku serta memiliki tata cara adat istiadat dan juga bermacam-macam bentuk kesenian sbg kekayaan khazana seni budaya, salah satunya adalah aliran dan jenis pencak silat, dan itu adalah merupakan aset bangsa yang sangat bernilai, yang perlu untuk di lestarikan, dari ratusan pencak silat salah satu nya yaitu pencak silat KUNTAU SEMENDE yang berasal dari warisan Para nenek moyang di daerah Semende Sumatra selatan
Di dasari oleh itulah maka perlu di bangun rasa keperdulian, untuk melestarikan dan mengembangkan seni budaya warisan nenek moyang ini agar tidak punah dan terus lestari dengan jalan membina dan kembali untuk mengajarkan kepada generasi muda, tentu nya dgn mengedepan kan jalinan silaturahmi rasa persaudaraan dan kasih sayang bukan kekerasan ,
juga demi mengangkat harkat dan martabat seni budaya tersebut dengan menjaga nama baik kuntau semende dan perguruan masing2
Oleh karena itu pula agar terjalin nya persatuan & persaudaraan sesama pewaris dan pecinta kuntau semende di seluruh nusantara maka TERBERSIT LAH NIAT  UNTUK MEMBENTUK suatu wadah silaturahmi agar sama-sama bisa melestarikan yaitu LASKAR KUNTAU SEMENDE (lantum)
krna di dalam Adat istiadat ada kecintaan ada keberadaban ada kesetiaan ,Karna orang tidak setia,
orang tidak beradap bukan orang BERADAT mari kita jaga sebagai satu KELESTARIAN BUDAYA

Adapun Visi dan Misi LANTUM 
Untuk membangkitkan kembali seni budaya kuntau semende agar tetap lestari dan setarap dengan seni budaya lain yang sudah maju dan di kenal dengan jalan BERSATU PADU DAN SALING MENDUKUNG

Dan untuk mewujudkan cita-cita tersebut, maka di susunlah anggaran dasar (AD) dan anggaran rumah tangga (ART) Laskar Kuntau Semende ( lantum)

BAB I
NAMA WAKTU KEDUDUKAN DAN LAMBANG

Pasal 1
Nama:Perguruan/0rganisasi ini bernama
PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE (LANTUM) 

Pasal 2

Waktu : LANTUM ini di dirikan pada tanggal: 18 September tahun dua ribu tujuh belas
Untuk jangka waktu tidak terbatas lamanya

di : Batu Bedil ilir Desa gunung Meraksa kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus Lampung
Kedudukan : Tanggamus Lampung

PASAL 4
Lambang Perguruan
LANTUM




BAB II

KEDAULATAN
Kedaulatan LANTUM berada di Guru Besar dan Dewan Pendiri

BAB III
DASAR TUJUAN DAN USAHA

Pasal 5
DASAR : Perguruan LANTUM berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6
TUJUAN: Melestarikan, mengembangkan dan meningkatkan pencak silat KUNTAU SEMENDE sebagai Salah Satu warisan Khazana budaya bangsa Indonesia agar bisa diterima semua kalangan masyarakat baik didalam negeri maupun luar negeri
membentuk manusia Indonesia yang bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur , berjiwa Ksatria , setia kawan dan tangguh serta memiliki Jiwa Nasionalisme dan berkarakter kebangsaan.

Pasal 7
USAHA :

1. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas Perguruan Laskar Kuntau
   Semende
2 .Mengembangkan dan meningkatkan kualitas pencak silat kuntau semende secara
    berkelanjutan agar pencak silat kuntau semende bisa jadi kebanggaan didalam negeri dan
    luar negeri.
3.Mengembangkan dan meningkatkan metode dan tehnik pengajaran pencak silat Kuntau
   Semende sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman Namun tidak meninggalkan 
   dasar –  dasar dan ciri khas dari kuntau semende
4.Membina kerjasama dengan organisasi/perguruan beladiri lain dan dengan unsur masyarakat
   lainnya
5.Membina kerjasama yang efektif dan efisien dengan berbagai instansi pemerintah dan lainnya
6.Setiap pembuatan, pengadaan dan penjualan atribut, baju seragam, kaos, topi sabuk, dan
   seluruh pernak pernik yg memakai logo Lantum di bawah pengawasan bidang usaha dan
   koprasi LANTUM,
7. Anggota atau cabang yang membuat kelengkapan LANTUM berkewajiban mengeluarkan 20%
   dari nilai penjualan

BAB IV
ATRIBUT
Pasal 8
Perguruan LANTUM mempunyai atribut yang terdiri : Lambang, Bendera, Cap/Stempel, Sertifikat/Piagam, Pakaian seragam, Sabuk atau Tingkatan, Senjata khas Perguruan, sebagaimana diatur dalam AD/ART LANTUM.

BAB V
KEANGGOTA AN

Pasal 9
1.Setiap anggota wajib menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Perguruan LANTUM.
2.Setiap anggota wajib memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, peraturan, keputusan dan disiplin Perguruan LANTUM.
3.Setiap anggota wajib melaksanakan kebijakan dan program kerja Perguruan LANTUM.
4.Anggota wajib Loyal pada Guru besar dan Perguruan .

BAB VI
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 10
Susunan Organisasi Perguruan LANTUM
1. Pengurus Pusat  yang berkedudukan di Lampung
2. Pengurus Cabang berkedudukan di mana saja sesuai dengan kepengurusan yang diangkat ditetapkan oleh Pengurus Pusat sesuai dengan surat keputusan yang di tanda tangani oleh ketua umum dan sekretaris umum

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 11
Keuangan :

Sumber keuangan Perguruan LANTUM di peroleh dari :
1. Iuran Pangkal Anggota
2. Iuran Bulanan Anggota
3. Sumbangan sukarela dari donator,pemerintah,dan lembaga lain yang tidak mengikat.
4.Usaha-usaha lain yang syah


BAB III
MUSYAWARAH DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 12
Musyawarah dan Rapat-rapat
Musyawarah dan Rapat Pengurus LANTUM:
Diselenggarakan minimal 2x dalam setahun.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 13
1.Pengambilan keputusaan Perguruan diusahakan sebisa mugkin melalui musyawarah untuk mencapai mufakat Apabila hal ini tidak memungkinkan maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
2.Guru Besar memiliki hak Preorogratif untuk membatalkan suatu keputusan yang tidak sesuai dengan AD/ART yang telah di tetapkan di perguruan LANTUM.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD / ART )

Pasal 14
Perubahan AD/ART ditetapkan dalam Musyawarah Bersama Guru Besar dan Pengurus LANTUM
BAB XI
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 15
Pembubaran Organisasi Perguruan dapat dilakukan Oleh Guru Besar /Pendiri LANTUM

BAB XIII

PENUTUP
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga atau keputusan tersendiri.







  PERGURUAN
  LASKAR KUNTAU SEMENDE ( LANTUM )
  (PENDIDIKAN DAN PELESTARIAN  SENI BUDAYA)
                           
Alamat : Jln raya Batu Bedil Ilir Pekon Gunung Meraksa Kec, Pulau Panggung Kab Tanggamus Lampung

ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE ( LANTUM )

BAB I
SUSUNAN DAN PERSYARATAN PENGURUS

Pasal 1
Susunan Pengurus

Terdiri atas :
1. Penasehat
2. pembina
3. Ketua
4. Wakil Ketua
5. Sekretaris
6. Wakil Sekretaris
7. Bendahara
8. Wakil Bendahara
9. Bidang - Bidang :
a. Bidang Organisasi dan Keanggotaan
b. Bidang bela diri dan seni/Guru Pelatih, 
c, Bidang Informasi dan publikasi , 
d, bidang Hukum, 
e. Bidang Kepemudaan dan olah Raga

Pasal 2
Syarat Pengurus
1. Yang berhak menjadi pengurus adalah anggota biasa yang dipilih dalam anggota rapat atau rapat pengurus.
2. Periode kepengurusan ditentukan selama 5 (lima) tahun.
3. Kepengurusan dapat dirubah / diganti sewaktu – waktu berdasarkan rapat luar biasa.
4. Pengurus mengadakan rapat evaluasi minimal dua kali dalam setahun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap satu tahun sekali.
5. Pengurus memberikan ide / gagasan demi perkembangan dan kemajuan organisasi yang ideal.
6. Pengurus mengusahakan / mencari sumber – sumber pemasukan dana selain iuran para anggota.
7. Pengurus memperhatikan kesejahteraan Pembina / Pelatih serta pembantu kesekretariatan dan para Pesilat yang berprestasi.

Pasal 3
Tugas Serta Tanggung Jawab Pengurus

1. Ketua
a. Sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan Organisasi.
b. Bekerja sama dengan Guru Besar dan dalam menentukan kebijakan organisasi
c. Mengkoordinir para Guru pelatih
d. Membina Guru pelatih sesuai keahlian atau jurusannya
e. Menyampaikan/memberikan pengajuan pantas tidaknya pesilat untuk naik tingkat/jabatan
f. Menggali potensi pesilat dan membimbing sesuai jurusannya.

2. wakil ketua 
a. Mewakili ketua apabila dalam kegiatan berhalangan.
b. Menggantikan ketua sementara apabila mendesak.


3. Sekretaris
a. Melaksanakan administrasi kesekretariatan Perguruan.
b. Menyusun agenda kegiatan.
c. Menyampaikan laporan kegiatan.

3. Bendahara
a. Melaksanakan dan menertibkan keuangan
b. Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan secara berkala
d. Menyampaikan laporan keuangan kepada/Ketua Pengurus

4. Bidang Bela diri dan Seni/ guru pelatih 
a. berkewejiban melatih di pusat maupun di cabang 
b. mengkoordinir dan merancang jurus-jurus teknis serta non teknis kepelatihan kuntau
    Semende maupun pelatihan alat musik terbangan
c. Mengamati seluruh aspek yang terkandung dalam pencak silat kuntau semende secara utuh,
    profesional dan proporsional serta menempatkannya sesuai dengan potensi atau bidangnya
    masing – masing.
d. Membuat program kegiatan, mengajukan usul / gagasan
e. Menyampaikan laporan kegiatan – kegiatan secara berkala.

5. Bidang Informasi dan Publikasi
a. Sebagai fasilitator jaringan komunikasi dan melakukan publikasi secara umum tentang
    kepengurusan, anggota dan kegiatan perguruan kepada calon anggota pada khususnya dan
    masyarakat luas pada umumnya, baik lisan maupun tulisan melalui media masa, media
    elektonik, melalui jejaring sosial di dunia maya dan sebagainya
b. Mempersiapkan dan menertibkan dokumen-dokumen, baik berupa benda elektronika,
    kamera Foto dan lain-lain.
c. Menertibkan dan merawat peralatan-peralatan (perlengkapan) serta benda inventaris milik
    perguruan / organisasi.
d. Membantu kesekretariatan, baik dalam penyampaian surat maupun lainnya
e. Mengajukan ide untuk perkembangan organisasi, menyusun anggaran biaya dan
    menyampaikan laporan kegiatan.

6. Bidang Pemuda dan olah raga
a. mempersiapkan dan mengkoordinir kegiatan di bidang olah raga ivent kejuaraan dan
    kegiatan hari besar , karnaval, pestival, parade, dan acara ngarak penganten dan sebagai nya 

Pasal 4
Pengurus Cabang

1. Melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang berpedoman kepada tugas serta tanggung 
    jawab pengurus sebagaimana tertulis dalam dalam Anggaran Rumah Tangga (ART)
2. Membuat strukture dan nama organisasi yang sama dengan pusat dengan penyesuaian
    untuk cabang masing - masing 
3. Melakukan pembakuan jurus-jurus kuntau semende lantum serta melaksanakan program
    penerapan ilmu pencak silat kuntau semende lantum yang telah di tetapkan sesuai dengan
    tingkatan nya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) dan Petunjuk Teknis (JUKNIS)
4. Pembentukan / Pelaksanaan Kegiatan Latihan Pencak Silat kuntau semende di landasi atas
   dasar bentuk kerja sama yang jelas secara tertulis dan di tanda tangani oleh pihak yang berkompeten
5. Membentuk kelompok / perwakilan dalam melaksanakan tugas tertentu untuk membantu
    kebutuhan di pusat
6. Memberikan sumbangan/suntikan dana khusus secara rutin ke pusat sesuai dengan 
    kemampuan, proporsional serta kebijakan yang telah ditetapkan oleh pengurus
7. Mengirim kan para pesilat sebagai perwakilan cabang setempat untuk dipersiapkan menjadi 
    calon Pesilat kuntau semende  dalam kegiatan IPSI stempat dan wajib menjalani Kegiatan
    Belajar dan Latihan kuntau semende lantum sesuai materi yang telah ditetapkan
8. Menyampaikan laporan / pemberitahuan ke pusat mengenai perkembangan organisasi
    beserta segala aktivitasnya secara lisan maupun tertulis
9. Dapat bekerja sama dengan pengurus Kegiatan Latihan Pencak Silat/ cabang lain dan
    diketahui oleh pengurus pusat untuk menyelenggarakan berbagai macam bentuk kegiatan.

Pasal 5
Syarat – syarat Dasar dan Pokok Ajaran

1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai ajaran agamanya masing dan menjauhi
    larangannya
2. Harus sopan santun terhadap kedua orang tua
3. Menghormati Guru Besar, guru Pelatih para Pengurus Organisasi beserta sesama anggota
    lainnya
4. Setia dan patuh kepada bimbingan para anggota lama (Senior)
5. Memulai kegiatan/latihan dengan yang diawali dan diakhiri dengan berdo’a
6. Memahami, menghayati serta mengamalkan Sumpah dan ikrar Perguruan LANTUM
7. Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih rendah wajib melakukan salam/hormat
    perguruan dengan sikap yang baik kepada anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih 
    tinggi Anggota yang jabatannya / tingkatannya lebih tinggi wajib membalasnya dengan
    salam/hormat perguruan dan sikap yang baik demi mempererat persaudaraan dalam
    keluarga besar LANTUM
8. Saling menghargai sesama anggota dan tidak sombong, takabur, iri, dengki serta sifat – sifat 
    tercela lainnya
Pasal 6
Pembukaan Baru dan Tehnis Pelatihan

a. Setiap Pembukaan Baru Di Pusat Maupun di Cabang wajib BEDUDUK Melakukan upacara
    ritual (do’a selamat) di lokasi sesuai dengan syarat-syarat dan prasarana yang di sampaikan
    oleh Guru Besar dengan tetap tidak keluar dari koridor agama dan adat istiadat
b. Masa waktu satu tahap pelatihan di belabar di hitung 41 kali/hari baik siang maupun malam
c. Melaksanakan latihan di mulai dari dasar LANGKAH 1,3,2,4 di tambah langkah variasi langkah
    tiung, langkah putar balik, langkah silang, ingkau siamang, lompat harimau, 
d. di lanjutkan dengan PELATIHAN DASAR SENJATA KHAS PISAU DUE ( DUA ) rebah gelumpai,
     buka satu kurung satu, lipat bemban, gunting belilit, tupai begelut, dan jurus baku khas
     LANTUM
e. Menyiapkan keperluan administrasi dan peralatan yang akan digunakan sebagai sarana di
     selenggarakan nya pelatihan dan murid yang belajar di wajib kan memiliki senjata pisau dua .

BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 7
Persyaratan Keanggotaan dan Calon Anggota

1, Wajib Hatur pamit kepada kedua orang tua
2, Membayar biaya pendaftaran/petrah dan persyaratan, Kartu Anggota, seragam dll 
3, Selanjut nya mengisi formulir serta menyerahkan foto berwarna ukuran 2×3 berseragam 
    Lantum Guna Untuk Kartu anggota
3, Mengikuti dan menjalani setiap jadual kegiatan / latihan dengan segala kedisiplinan dan tata
    tertib yang akan diatur kemudian dan di sampaikan oleh Guru besar
4, Yang berhalangan hadir dalam latihan / pertemuan harus memberitahukan secara lisan atau
    tulisan 
4. Yang tidak mengikuti latihan tiga kali berturut – turut tanpa ada berita maka dianggap telah
    mengundurkan diri dari jadwal latihan 
5. Melanggar ketentuan / tidak disiplin maupun melakukan penyimpangan peraturan yang
    tertuang dalam AD / ART, akan dikenakan sangsi yang sesuai dengan jenis atau bentuk
    pelanggarannya
7. Harus hadir dalam latihan / pertemuan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan harus
    selalu membawa kartu anggota sebagai identitas diri
8. Mengikuti / mempelajari seluruh aspek yang terkandung dalam Pencak Silat Kuntau semende
    dan memahami serta mendalami jurus-jurus kuntau semende yang sesuai dengan bakatnya
    masing – masing
9. Selalu siap dan siaga dalam latihan dengan berseragam lengkap dengan atributnya termasuk
   menjalani Training Centre (TC) atau pemusatan latihan dengan penuh disiplin demi meraih
   prestasi dan prestise Pencak Silat kuntau semende dalam semua katagori yang  di 
   pertandingkan / dilombakan

Pasal 8
Tata Tertib dan Sanksi Anggota

1.  Datang ketempat latihan 30 (Tiga Puluh) menit sebelum kegiatan / latihan dimulai, persiapan 
     untuk ganti pakaian dan absensi kehadiran.
2.  Jika datang terlambat, diwajibkan melapor kepada Guru pelatih dan memberikan sikap 
     salam/hormat perguruan dan siap menerima sanksi yang telah ditentukan.
3.  Diwajibkan mengenakan pakaian seragam Pencak Silat lengkap beserta atributnya dan tidak
     boleh memakai aksesoris serta tidak boleh berkuku panjang.
4.  Memberi khabar secara lisan maupun tulisan apabila berhalangan hadir 
5.  Dilarang meninggalkan kegiatan / tempat latihan tanpa seizin Guru Pelatih
6.  Mempelajari, memahami, menguasai, menghayati dan mengamalkan materi Kegiatan Belajar
     dan Latihan Pencak Silat kuntau semende yang telah diberikan, baik teori maupun praktik.
7.  Mengikuti segala macam bentuk program yang telah ditetapkan.
8.  Membayar iuran wajib / sukarela sesuai dengan ketentuan yang berlaku
9.  Dilarang merokok dan membawa hal – hal yang dapat mengganggu atau membahayakan
     dilokasi Latihan Pencak Silat seperti memainkan henpon pada saat latihan
10. Tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat mengganggu dan/atau membahayakan 
      latihan
11. Tidak diperkenankan pacaran dan pelecehan seksual lainnya ditempat (lokasi) kegiatan /
       latihan
12. Melakukan Salam jabat tangan kepada Guru besar, Guru pelatih Pelatih  atau 
       Pesilat yang memiliki tingkatan sabuk tertinggi dan berdo’a sebelum / sesudah latihan
13. Senantiasa patuh serta hormat kepada Guru Besar, Guru Pelatih, maupun sesama anggota
       lainnya.
14. Apabila selama 1 (satu) bulan atau lebih tidak mengikuti Kegiatan Belajar dan Latihan
      Pencak Silat kuntau semende tanpa ada khabar maupun berita, maka dianggap telah
      mengundurkan diri secara tidak hormat sebagai Anggota belajar dan apabila ingin masuk
      atau aktif kembali, diharuskan daftar ulang sebagaimana Anggota Baru.
15. Apabila melanggar ketentuan yang berlaku sesuai AD / ART serta tata tertib tersebut, maka
      akan dikenakan sangsi / hukuman baik berupa fisik maupun non fisik setimpal dengan
      perbuatannya
16. Hal ¬¬- hal lain akan diatur kemudian dalam suatu peraturan khusus

Pasal 9
Larangan adat di dalam PERGURUAN Lantum 

1, Janga mbukak jampian sebelum nutup jampian ( tidak boleh belajar ke perguruan lain sebelum selesai masa berlatih di perguruan lantum dalam masa 41 hari hitungan belabar )
2, Jangah ke dukun mbawe ubat ( di larang menggurui atau membawa-bawa jenis pencak silat dalam bentuk apapun kalau sedang belajar baik kepada guru pelatih atau guru besar di belabar LANTUM )

Pasal 10
Tingkatan Seragam dan Warna Sabuk  

1, TINGKATAN YUNIOR : Baju hijau lis merah, SABUK kuning
2, TINGKAT SENIOR : Baju hijau lis merah sabuk merah
3, TINGKATAN PELATIH : Baju merah lis Hijau sabuk kuning
4, GURU BESAR : Baju merah lis hijau sabuk hitam

Pasal 11
Materi Kegiatan belajar dan latihan Pencak Silat Kuntau Semende 

1. Bidang jasmani dan Pelajaran bela diri, jurus-jurus ,Seni tari kembang piasu due,gerpu due,
    cabang dari LANTUM’
2. Bidang pendidikan Kerohanian/Kebatinan Pendidikan belajar mengaji Al-Quran, pendidikan
    formal, kejiwaan untuk membentuk manusia berbudi luhur serta bertagwa kepada Tuhan
    Yang Maha Esa
3. Mengetahui  tauhid di dalam kuntau semende dan memahami makna Logo Lantum,
    memahami makna dan arti yang terkandung di dalam syarat2 yang di gunakan di dalam ritual
    BEDUDUK , mengetahui Sejarah asal kuntau semende sesuai dengan apa yang di sampaikan
    Guru Besar dan selalu memantau perkembangan Perguruan LANTUM
4. Bidang Teknik Pendalaman dan penguasaan teknik pencak silat sehingga dapat berprestasi
    di tingkat nasional dan internasional mengharumkan nama bangsa

BAB III
ATRIBUT

Pasal 12
Sumpah dan ikrar perguruan lantum

Demi allah saya bersumpah
1, Bertakwa kepada Tuhan YME 
2, Senantiasa bersikap kesatria yang setia kepada pancasila UUD 1945 bangsa dan Negara serta
    Agama 
3, Senantiasa bersifat kesatria setia kepada Guru serta membela nama baik dan menjunjung
    tinggi martabat dan kehormatan perguruan lantum
4, Akan bersikap rendah hati , tidak sombong dan takabur serta setia kawan
5, memakai dan mentaati Hukum Agama Hukum Adat serta Hukum Negara yang benar

Pasal 13
Lambang Perguruan dan Maknanya

Perguruan Laskar Kuntau Semende ( Lantum) 
mempunyai Lembang dan Logo berisikan Khazanah Seni Budaya Daerah Semende
1. SEGI 5 BEBENTUK JANTUNG : Adalah Pancasila dan Uud 1945 azas  Negara yang menjadi Pedoman bagi seluruh usaha serta kegiatan Lantum di arahkan bagi kepentingan Negara Bangsa dan Agama.
2. RANTAI : Ikatan Persatuan yang Kokoh, ikatan prikemanusiaan, antara berbagai aliran dengan memegang teguh azas kekeluargaan, persaudaraan dan kegotong royongan, wujud nyata dari 63 AQidul iman 
3. PADI DAN KAPAS:  Bermakna kemakmuran dan Kesejahteraan  ( rahmatan lilalamin) bagi seluruh Umat Manusia dengan mewujudkan Rukun Islam dan Rukun Iman pada setiap niat, ucapan dan juga tindakan.
4. PISAU DUA DAN TRISULA : Pisau Dua adalah BERMAKNA dari Dua kalimah sahadat ashadu ala ila hak ilallah wa ashadu ana muhamadarasulullah, TRISULA adalah Lambang dari Pendirian yang kuat (istiqomah) ,jujur dan adil
5. GERIGI BULAT/BEBULAN : Bermakna cahaya penerang , 

Pasal 14
Bendera

1. Berbentuk empat persegi panjang dengan dasar warna Hitam yang terbuat dari bahan kain dan atau sejenisnya, yang berisikan gambar lambang Perguruan LANTUM
2. Sebagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga

Pasal 15
Cap / stempel

1. Berbentuk Segi lima Berbentuk Jantung  di dalamnya terdapat lambang Perguruan Lantum
2. Sebagaimana tercantum dalam lampiran anggaran rumah tangga
    
Pasal 16
Pakaian Seragam
1. Pakaian untuk siswa/murid
a. Baju lengan panjang warna hujau muda kombinasi lis merah, logo di dada
b. Celana panjang warna hijau lis merah
c. Badge LANTUM di dada sebelah kiri dan Badge IPSI disebelah dada kanan
d. Sabuk kain warna sesuai tingkatan : kuning,hitam,merah,
e. variasi memakai tanjak dan kain rumpak songket khas Sumatra selatan


Pasal 17
Falsafah LANTUM

MELAWAN JANGA NGGAHI DI LAWAN JANGA BELAHI
SEMBAK UWI PENGARANG RAKIT TIMBUL TENGGELAM SAME SAME
TERJEMAHAN BEBASNYA :
Berani jangan menantang , di datangi jangan lari 
Seperti rotan pengikat rakit, Susah dan senang tetap bersama sama

Pasal 18
SEJARAH SINGKAT TENTANG ASAL MUASAL KUNTAU SEMENDE


" ASAL MUASAL KUNTAU SEMENDE DALAM CERITA"
  (versi sesuai pengetahuan yg penulis dapat )

ASAL KUNTAU SEMENDE DAN ASAL KATA PAGAR RUYUNG
apekah dari pagaruyuang minang apakah dari pagaruyung lahat atau bukan kedua nya
Berbicara asal kuntau semende banyak versi cerita dari para guru terdahulu, ada guru yg tau ade pula yg tidak faham tentang sejarah dan cerita nya , namun berdasarkah perjalanan napak tilas ke para guru2 kuntau sepuh yg masih ada yg pernah penulis temui, rata2 cerita nya hampir sama versinya, Sekira pun berbeda sangat tipis perbedaan nya
Ada versi bahwa kuntau berasal dari padang, yg di bawa oleh salah satu tokoh yg mempunyai julukan sutan pamencak Dari Pagaruyung dan itulah makanya di kait-kait kan dgn daerah padang, di tambah gerakan langkah silat kuntau semende pun hampir sama dgn gerakan silat minang hanya saja kuntau semende memiliki senjata ciri khas pisau due ( golok dua ) yg memiliki tanduk besi dan kurungan di gagang
ada pula yg berpendapat kuntau dari cina karna kalimat kun tau mirip bahasa cina bahkan ada pula yg berpendapat kuntau ini dari Arab Wallahualam karna tambah jauh jangkauan nya
Namun menurut cerita dan penyampaian para guru2 yg pernah penulis temui
kalimat KUNTAU dari dua kata yg di satukan yaitu KUN yg berarti JADI, TAU berarti TAU, ( JADI TAHU ) berarti tidak ada hubungan nya dgn cina dll
Adapun salah satu versi cerita sejarah atau cerita penyebaran atau berkembang pencak silat kuntau semende bermula dari di ajarkan seorang tokoh/guru yg berjulukan Sutan pemencak kepada 4 orang murid, Di antara nya :
- guru tembikil dan kemudian di izinkah mengajarkan untuk daerah marga sekampung
di daerah Lampung Selatan sekarang kab Tanggamus
- guru agub dan kemudian di izinkan mengajar di daerah marga way tenong Lampung barat
- guru mentalus ke daerah rebang kasui Lampung Utara
- guru mumbang besabut ke daerah mekakau semende lembak Ogan Komering ulu Sumatra selatan
Nah dari 4 guru itulah ahirnye berkembang dan melahirkan para guru2 lainya salah satunya yang cukup di kenal yaitu guru retamin/rentak ( palak tukak yg memang keliling mengajar kuntau semende ke daerah - daerah,
Kuntau semende bukan hanya pelajaran jurus2 atau fisik semata namun ada nilai2 dan maksud tauhid di dlm nya di sesuaikan dgn sikap kuda-kuda yaitu :
Berdiri alip yaitu (hanya berserah kepada Allah)
Buka langkah (dua kalimat sahadat)
begerak adam ( bahwa kita hanya hamba cuma sareat semata yg kita lakukan )
Dgn langkah dasar 1.2.3.4
dan di tambah langkah variasi yaitu langkah tiung, langkah silang dll,
adapun senjata ciri khas nya yaitu golok dua yg di mainkan dgn dasar inti dan tari ( kembang )
yang mana tarinye di mulai dari dasar
yaitu rebah gelumpai, gunting , buka satu kurung satu, lipat bemban tupai begelut ,
namun di dlm melakukan gerakan kuntau semende tergantung kemahiran masing2 dlm mengkreasikah variasi2 tari pisau due yg di ajarkan dan di tampilkan , dan di dalam adat daerah seni budaya kuntau semende ini sering di tampilkan pada saat ngarak penganten 
Dan di dalam belajar kuntau semende karna ini adalah bagian dari khazana budaya dan adat istiadat maka begitu pula di dalam tata cara sesuai yang di wariskan oleh para pendahulu, sebelum kita melakukan tahapan belajar pencak silat fisik  dan gerak, maka ada ritual khusus dan syarat-syarat khusus yang harus di lakukan dan di persiapkan, dan ini di sebut syarat petrah nama nya, bukan sesaji, yang mana ada tujuan yaitu untuk mengambil makna positive di dalam syarat-syarat tersebut , tidak ada maksud lain apalagai kalau sudah mengarah kepada prilaku syirik, karna prinsip awal belajar kuntau semende hanya bergantung kepade allah dengan jalan tetap bersareat hakikat tarikat dan makrifat,
Adapun syarat-syarat tersebut :

- KELAPA TUA ( niyou kelape ) 
bermakna tunas/asal muasal maksud nya harus selalu ingat dengan GURU
adapun mengambil dari karakter nya niyou/kelapa itu bisa tumbuh di mana saja, menjulang tinggi ber akar kokoh tidak mudah roboh dengan kata lain , kuat dan tegar dalam situasi apapun, dan juga dalam semua bagian , akar, batang, buah, daun, lidi nya semua berguna.
- BERAS (BEHAS) 
asal dari padi bermakna makin berisi makin menunduk dan berlambang kesemangaian/kesejahteraan artinya ndak giat beusahe janga kelapaean Li penyedut ( harus giat kuat mau berusaha biar tidak kesusahan dan kelaparan )
- KAIN PUTIH (Belacu)
bermakna bersih, lambang kemurnian hati dan pikiran
- DAUN SIRIH ( Sighih)
bermakna ikatan silaturahmi yg harus terus terjalin , sifat sirih menjalar baik ke bawah ke pucuk ke smping dikde pilih bulu/ tidak pilih kasih
- JARUM DAN BENANG
bermakna walaupun tajam tapi untuk menyatukah dan memperbaiki
- AYAM BAKAR UTUH (Dulang ayam )
bermakna kita itu hanya MAHLUK yg akan mati
( irsi jaya )

BAB IV
Penutup

1. Hal – hal yang tidak tercantum dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini, akan diatur dalam
    pelaksanaan harian dengan suatu pengarahan dan akan diadakan suatu perbaikan /
    perubahan apabila suatu saat terdapat kekurangan ataupun kekeliruan
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak disahkan oleh Pendiri LASKAR KUNTAU
    SEMENDE 
3. Di syah kan Di Batu Bedil Ilir Pekon Gunung Meraksa Kec. Pulau Panggung Kab. Tanggamus
    Profinsi Lampung, pada tanggal : 18 sep 2017

Batu Bedil Ilir Pekon Gunung Meraksa 18 sep 2018
 PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE 
DEWAN PENDIRI IRSI JAYA , SH

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUJUAN VISI & MISI PERGURUAN LASKAR KUNTAU SEMENDE ( lantum )